"Dasar penelusuran kami memang dari kuitansi-kuitansi, ini merupakan modus umum korupsi di institusi pendidikan. Dari kasus ini, kuitansi fiktif itu sampai Rp 150 juta," urai Febri kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (3/6/2010), terkait hasil penemuan ICW berupa indikasi korupsi block grant rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tahun 2007 sebesar Rp 500 juta.
Untuk itu, kata Febri, tidak mengherankan jika dalam hasil penemuannya banyak kepala sekolah yang mempunyai stempel rumah makan, stempel toko alat tulis, dan sebagainya.
Diberitakan sebelumnya, ICW dan Koalisi Antikorupsi Pendidikan menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana bantuan langsung (block grant) RSBI tahun 2007 sebesar Rp 500 juta. Indikasi korupsi itu berupa penggelembungan pengeluaran dan kuitansi fiktif yang merugikan negara.
”
Sumber : www.kompas.com diakses hari Kamis tanggal 3 Juni 2010
0 komentar:
Posting Komentar