SYARAT CALON ANGGOTA KPU DAN BAWASLU
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun
3.
Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan
dengan penyelenggaraan PEMILU
4.
Pendidikan minimal S1
5.
Sehat jasmani dan rohani
6.
Tidak terdaftar dalam keanggotaan partai politik
7.
Tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintah, BUMD/BUMN saat mendaftar dan
selama masa keanggotaan
8.
Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan
tindak pedana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
9.
Tidak dalam berada satu ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara PEMILU
10. Pendaftaran
tanggal 23 Desember 2011 – 5 Januari 2012
Sumber : Kompas, 15 Desember 2011
0 komentar:
Posting Komentar