Pada seminar bertema "Kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam Penerapan Larangan Merokok", dia lantas menjelaskan bahwa pengeluaran sebesar itu atas dasar hasil Survei Kesehatan Daerah (Surkesda) Kota Bogor tahun 2004.Disebutkan, jumlah gakin di Bogor sebanyak 41.398 kepala keluarga. Mereka mengeluarkan uang untuk belanja rokok sebesar Rp1.711.200.000,00 per bulan.
"Dengan demikian, jumlah pengeluaran dalam kurun waktu satu tahun untuk membelanjakan rokok sekitar Rp20,5 miliar," katanya dalam seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Da`wah Islamiah Indonesia (DDII) Kota Bogor bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Ru`yat mengatakan jumlah perokok pria di rumah tangga telah mencapai 57 persen.
"Fakta yang ada saat ini yang mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan membuat payung hukum untuk melindungi warga dari bahaya rokok," katanya. Wakil Walikota menegaskan upaya pemkot memberlakukan larangan merokok di kawasan tertentu dan membuat peraturan daerah adalah untuk melindungi warga negara dari asap rokok orang lain.
Labih lanjut dikatakan Ru`yat, masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum dari asap rokok orang lain. Menurut dia, hanya peraturan yang mengikat secara hukum yang dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan bebas dari asap rokok. Ru`yat mengatakan pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dia berharap perda ini akan memacu semangat untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih ikhlas dalam upaya mewujudkan Kota Bogor sebagai
Pro dan kontra tentang fatwa haram rokok menjadi latar belakang DDII Kota Bogor menggelar seminar tersebut. "Sejak diterbitkannya fatwa haram, masih banyak yang menolak dan menerima fakwa ini," katanya. Dia berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan fatwa tersebut. Seminar tersebut disambut baik oleh Ketua MUI Kota Bogor K.H. Adam Ibrahim. "Saya sudah sering mengimbau kepada para ulama, terutama jajaran pengurus MUI, untuk tidak bosan-bosannya menjelaskan tentang haramnya rokok. Kalau perlu setiap hari mengadakan seminar tentang haramnya rokok," kata Adam.
Adam mengemukakan alasan kenapa MUI mengeluarkan fatwa haram rokok karena
Sumber : www.sabili.co.id diakses hari Senin tanggal 24 Mei 2010
0 komentar:
Posting Komentar