Kemendikbud: Guru K2 Tak Boleh Diberhentikan

SRAGEN—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menghentikan guru tidak tetap (GTT) yang masuk honorer kategori 2 (K2) seandainya nanti gagal dalam seleksi CPNS yang akan diumumkan akhir bulan ini. Sebaliknya, daerah diminta bisa menetapkan mereka dengan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan agar mereka bisa mendapatkan hak sertifikasi sekalipun tidak berstatus PNS.
Penegasan itu disampaikan oleh Kasubdit Pusbangprodik Kemendikbud, Dian Wahyuni saat diwawancarai Joglosemar belum lama ini di Sragen. Dian yang datang dalam kegiatan pengarahan dan konsultasi publik soal pemerataan guru itu menyampaikan, GTT yang masuk daftar honorer K2 sebenarnya berhak ditetapkan dengan SK Bupati atau SK Kepala Dinas Pendidikan karena mereka sudah memenuhi syarat sesuai yang diamanahkan oleh PP 48/2005.
“Banyak GTT yang tidak dapat sertifikasi karena tidak punya SK Bupati. Makanya daerah mestinya bisa menetapkan guru-guru tidak tetap yang bertugas sebelum tahun 2006. Kasihan nasib mereka yang sudah lama membantu kita,” ujarnya.
Ia juga menekankan jika nanti ada GTT yang masuk daftar K2 dan gagal lolos pada seleksi CPNS, daerah semestinya tidak boleh serta merta menghentikan mereka. Pasalnya, selain rata-rata sudah mengabdi puluhan tahun, mereka juga tidak bisa dihentikan karena sudah mengantongi SK penetapan. Dengan mengikuti seleksi pun, hal itu sudah menunjukkan jika GTT itu sudah lolos persyaratan dan berhak dipertahankan keberadaannya. “Kalau sudah masuk K2 berarti mereka kan sudah dites. Jadi nggak bisa serta merta dihentikan. Justru harusnya diperhatikan karena mereka juga berhak dapat tunjangan, meskipun statusnya bukan PNS,” terangnya.
Namun demikian, soal keberadaan GTT pascaseleksi CPNS nanti, hal itu sebenarnya adalah otonomi daerah dan Dinas Pendidikan setempat. Ia juga menekankan sekalipun sudah mengantongi SK Bupati atau sudah ditetapkan sebagai K2, maka GTT tidak boleh menuntut diangkat sebagai CPNS. Pemerintah daerah diharapkan bisa membuat aturan yang tegas soal ini.
 ....................................................
 Sumber: http://joglosemar.co/2014/01/kemendikbud-guru-k2-tak-boleh-diberhentikan.html

0 komentar:

Posting Komentar